Macam - macam Organisasi
dari segi tujuan :
1.Organisasi Niaga
(PT, CV, Joint Ventura,
Fa,Koperasi, Trust, Kartel,Holding Company)
2.Organisasi Sosial.
3.Organisasi regional dan
internasional
1.ORGANISASI NIAGA
Organisasi Niaga adalah
suatu organisasi yang memiliki tujuan utama untuk
mencari keuntungan.
Berikut adalah macam-macam
organisasi niaga :
1.Perseroan Terbatas (PT)
2.Perseroan Komanditer
(CV)
3.Firma (FA)
4.Koperasi
5.Join Ventura
6.Trust
7.Kartel
8.Holding Company
Macam-macam Organisasi
Niaga :
1.Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu
disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang
dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang
dimiliki.
Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan
maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3
macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham
kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak
membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya
berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga
dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah
perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki
izin usaha dan izin lainnya.
2.Perseroan Komanditer
(CV)
Persekutuan Komanditer
atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3
yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat
satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari
suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer
maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Firma (FA)
Firma adalah suatu bentuk
badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya
didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris
dalam bahasa Indonesia.
Badan usaha ini lebih
banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian
sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain
serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang
timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya.
Resiko usaha dari badan
usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu/pendiri termasuk dengan harta
pribadinya.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu
jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi
antara lain:
Koperasi simpan pinjam,
yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi konsumen, yaitu
koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli
barang konsumen.
Koperasi produsen, yaitu
koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi pemasaran, yaitu
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi
anggotanya.
Koperasi jasa, yaitu
koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Join Ventura
Joint Ventura atau
Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau
lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk
suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur
resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban
pajak dan kerugian.
6. Trust
Trust adalah peleburan
beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh
kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari
Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor
Impor Indonesia.
7. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja
sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan,
dan memperluas atau menguasai pasar.
Macam-macam kartel yang
sering dijumpai antara lain:
Kartel wilayah adalah
penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah
penjualan dan pemasaran barangnya.
Kartel produksi adalah
penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara
massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang
diperbolehkan (kuota produksi).
Kartel bersyarat atau
kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan,
penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi.
Kartel harga adalah
penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan
masing-masing anggota.
Kartel pembelian dan
penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi,
agar tidak terjadi persaingan.
8. Holding Company
Holding Company adalah
suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan
lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri
sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
2.ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Contoh organisasi sosial:
> Organisasi berorientasi pada pelayanan
(service organizations), LSM (Lembaga Sosial Masyarakat), Lembaga Pelayanan
Masyarakat Dompet Dhuafa , Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja.
> Organisasi yang berorientasi pada aspek
ekonomi (economic organizations), LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan
Penerangan Ekonomi dan Sosial), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
> Organisasi yang berorientasi pada aspek
religius (religious organizations), Majelis Ta’lim Masjid, Separoki, Pemudha
TRidarma Indonesia.
Organisasi-organisasi
perlindungan (protective organizations), KPAI (Komisi Perlindungan Anak
Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
> Organisasi-organisasi pemerintah (government
organizations), RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Lembaga Bantuan Bencana Alam,
Partai Politik, ICW (Indonesian Corruption Watch)
3.ORGANISASI REGIONALl
& OGANISASI INTERNATIONAL
Organisasi regional
mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya
diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan
contoh dari organisasi regional :
1. APEC : Asia Pasific
Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia
Pasifik di bidang ekonomi )
2. EEC : Europe Economic
Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
3. ASEAN : Association of
South East Asian Nation
Peran yang dimainkan oleh
organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik
organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis,
ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini
akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.
Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan
prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Organisasi internasional
adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit
fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi
dari perjanjian atau charter.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa
atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang
anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk
memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga
ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San
Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di
Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan
baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
Dari 1919 hingga 1946,
terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa
dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24
Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang
tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain
Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam
wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB.
Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang
menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Fakta Pertahanan Atlantik
Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi
internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai
bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di
Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa
perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
0 komentar:
Posting Komentar